(Suatu Analisis Kritis terhadap Praktek Sakramen Tobat dan Konstruksi Subyektivitas dalam Perspektif Psikoanalisis Empat Wacana Jacques Lacan)

Latar Belakang
Istilah sakramen dalam Gereja Katolik memiliki sejarah panjang, mulai dari perumusan arti dan makna hingga penetapannya sebagai bagian dari tradisi dan ritus Gereja. Sebagai bagian dari Gereja Katolik, kata sakramen tidak hanya memiliki makna tanda kehadiran Allah, melainkan juga memiliki rahmat yang tersembunyi yang dapat dirasakan dan dialami oleh subjek yang menerima.
Dalam Gereja Katolik, terdapat tujuh sakramen yakni sakramen baptis, sakramen ekaristi, sakramen tobat, sakramen krisma, sakramen imamat, sakramen perkawinan dan sakramen pengurapan orang sakit. Ketujuh sakramen ini memiliki makna dan rahmat yang dapat dirasakan dan dialami oleh subjek yang menerima. Tujuannya adalah mengarahkan manusia untuk selalu berada dalam naungan kedaulatan Allah.
Sebagai salah satu sakramen yang penting dalam Gereja, sakramen tobat memiliki peran yang eksklusif. Kedudukan penting dari sakramen ini yakni sebagai bentuk pemulihan relasi antara manusia dan Allah melalui tradisi pengakuan dosa. Praktik ini bukan hanya tindakan ritual, tetapi juga proses psiko-sosial yang melibatkan kesadaran moral, rasa bersalah, dan harapan akan rekonsiliasi. Namun, dalam era postmodern, praktik tobat tidak dapat dilepaskan dari struktur simbolik dan produksi subyektivitas yang melingkupinya.
Pertanyaan utama yang merupakan stimulus adalah mengapa orang Katolik (termasuk saya) perlu menerima sakramen tobat? Sebagai refleksi awal, dapat dikatakan bahwa orang Katolik harus menerima sakramen tobat karena didasarkan pada ajaran Gereja; di mana sakramen ini merupakan sarana utama untuk memperoleh pengampunan dosa berat setelah pembaptisan, memulihkan relasi dengan Allah dan dengan Gereja, serta memperbarui kehidupan rohani. Jadi dengan demikian, hal ini memiliki status wajib. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bersumber dari perintah Kristus sendiri serta dari struktur teologis dan eklesiologis Gereja.
Kewajiban untuk menerima sakramen tobat memiliki dasar dari perintah Yesus Kristus sendiri. Karena dasarnya adalah ‘perintah’ maka ada aspek hukum yang tidak terlihat, yang sifatnya mengikat sehingga tidak ada ruang negosiasi di dalamnya untuk tidak bertobat. Bertobat adalah sebuah keharusan. Perintah ini tertuang dalam Yohanes 20:22-23 yakni “Terimalah Roh Kudus. Jika kamu mengampuni dosa orang, dosanya diampuni; jika kamu menyatakan dosa orang tetap ada, dosanya tetap ada.”[1]
Perintah Yesus ini menjadi dasar Gereja untuk menetapkan praktik sakramen tobat. Ini bukan hanya praktik devosional melainkan tanggapan (iman) terhadap kehendak Kristus. Katekismus Gereja Katolik (KGK) paragraf 1441 menyatakan:
“Only God forgives sins. Since he is the Son of God, Jesus says of himself, ‘The Son of man has authority on earth to forgive sins’ and exercises this divine power: ‘Your sins are forgiven.’ Further, by virtue of his divine authority he gives this power to men to exercise in his name.” (KGK, p. 370)[2]
Selain memiliki dasar pada perintah Kristus, praktik sakramen tobat juga didasarkan pada refleksi Gereja mengenai eksistensi dosa. Dosa dipahami sebagai tindakan melawan perintah Allah yang dilakukan secara sadar. Tindakan semacam ini memiliki implikasi yakni putusnya hubungan dengan Allah sehingga jaminan keselamatan dengan sendirinya juga pupus. Untuk memulihkan putusnya hubungan ini, maka sakramen tobat merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh pengampunan dosa. KGK 1493 menjelaskan: “One who desires to obtain reconciliation with God and with the Church, must confess to a priest all the unconfessed grave sins he remembers after having carefully examined his conscience.”[3]
Lebih lanjut, dosa tidak hanya menyakiti hubungan pribadi dengan Allah, tetapi juga merusak persekutuan dalam Gereja. Oleh karena itu, sakramen tobat juga dipandang sebagai cara untuk memulihkan hubungan dengan Gereja atau yang dikenal dengan nama tubuh mistik Kristus, yakni komunitas umat beriman. KGK 1469 menyatakan: “Reconciliation with the Church is inseparable from reconciliation with God. The sacrament of Penance restores us to God’s grace and joins us with him in an intimate friendship.”[4]
Ketika hubungan antara Allah dan Gereja dipulihkan melalui sakramen tobat, maka rahmat yang diterima tidak hanya pengampunan dan jaminan keselamatan melainkan juga penyembuhan. Sakramen ini bukan hanya sarana pengampunan, tetapi juga sarana penyembuhan jiwa dan penguatan moral dalam perjalanan hidup rohani. Dalam tradisi spiritual Katolik, pengakuan dosa secara teratur dianjurkan, bahkan untuk dosa ringan (venial), sebagai sarana pembentukan hati nurani. KGK 1458 menyatakan: “Without being strictly necessary, confession of everyday faults (venial sins) is nevertheless strongly recommended by the Church.”[5]
Berdasarkan deskripsi di atas, pertanyaan yang muncul adalah, Mengapa fenomena praktik religi penting dibahas dalam psikoanalisis? Mengapa hal ini penting dibicarakan?
Fenomena religi perlu dan penting untuk dibahas dalam psikoanalisis karena agama menyentuh lapisan terdalam struktur psikis manusia. Perasaan takut/ketakutan, keinginan dan hasrat, rasa bersalah, simbolisasi, dan relasi dengan otoritas tertinggi merupakan hal-hal yang berhubungan dengan struktur psikis manusia. Aspek-aspek ini digunakan agama untuk ‘mengurung’ manusia dan membudayakannya untuk berada dalam pandangan tentang keberadaan Tuhan. Braundgardt (1999) mengungkapkan, praktik keagamaan menormalkan hubungan dan dengan demikian membudayakan manusia, tetapi tidak membebaskannya dari konsekuensi keberadaan Tuhan yang luar biasa.[6]
Dalam hubungannya dengan hal di atas, Freud menyatakan bahwa agama adalah ilusi kolektif yang terbentuk dari kebutuhan infantile akan figur seorang ayah, seorang ayah pelindung. Dalam The Future of an Illusion, Freud menulis bahwa keyakinan religius berasal dari hasrat bawah sadar manusia terhadap keamanan dan perlindungan, yang diproyeksikan ke dalam sosok ilahi. Hasrat bawah sadar manusia akan keamanan dan perlindungan membawa serta di dalamnya kecemasan yang dalam bahasa Freud merupakan gejala neurotik. Freud yakin bahwa agama dan gejala neurotik sangat berhubungan. Karena itu dia menulis:
Keyakinan itu saya peroleh seperempat abad yang lalu, ketika saya menulis buku saya tentang Totem dan Tabu (tahun 1912), dan keyakinan itu semakin kuat sejak saat itu. Sejak saat itu saya tidak pernah meragukan “bahwa fenomena keagamaan hanya dapat dipahami berdasarkan model gejala-gejala neurotik individu, yang sangat akrab bagi kita, sebagai kembalinya kejadian-kejadian penting yang telah lama terlupakan dalam sejarah purba keluarga manusia, yang karakter obsesifnya berasal dari asal-usul itu sendiri dan karenanya memperoleh pengaruhnya terhadap umat manusia dari kebenaran sejarah yang dikandungnya.[7]
Pernyataan Freud ini sesungguhnya hendak menunjukkan sisi lain dari fenomena religi di mana agama muncul dan berkembang dari rasa bersalah atas tindakan pembunuhan ayah purba — narasi mitologis yang menggambarkan asal-usul struktur moral. Artinya, agama memelihara dan menyalurkan rasa bersalah kolektif sebagai mekanisme pembentukan hukum dan norma. Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa agama tidak hanya merepresentasikan mekanisme pertahanan terhadap kecemasan eksistensial akan tetapi juga menyuburkan rasa bersalah. Rasa bersalah ini terus direproduksi dalam ritus, pengorbanan, dan hukum moral agama, sehingga menjadikan agama sebagai medan utama pengelolaan hasrat dan larangan.[8]
Selain Freud, Lacan melihat agama dalam kerangka struktur simbolik. Ia menjelaskan Tuhan tidak semata figur supranatural, tetapi penanda utama dari hukum, larangan, dan tatanan simbolik. Dalam sistem Lacan, Tuhan sering kali berfungsi sebagai bentuk tertinggi dari “Yang Lain Besar” (le Grand Autre) atau Nama-Bapa (Nom du Père)[9], tempat di mana hukum dan makna ditetapkan. Lacan secara eksplisit menyatakan bahwa agama adalah satu-satunya wacana yang mampu menandingi psikoanalisis dalam hal memahami dan menjinakkan Yang-Real — sesuatu yang tak bisa dilambangkan atau diintegrasikan secara penuh ke dalam bahasa atau simbol. Artinya, agama memiliki kapasitas untuk mengatur yang tidak bisa dikendalikan oleh hukum simbolik, seperti trauma, penderitaan, dan keinginan manusia yang tak pernah tuntas. Agama menyediakan makna, struktur, dan penjelasan atas ketidakteraturan dan kekacauan eksistensial.[10]
Lacan juga menyebut agama sebagai institusi yang juga mengatur ‘jouissance’ kenikmatan yang berlebihan, yang justru menyakitkan. Agama mengatur seksualitas, pengorbanan, dan penderitaan dalam bentuk ritual dan hukum, demi memfasilitasi kenikmatan yang bisa diterima dalam masyarakat.[11] Pengaturan hukum dan norma dalam agama menunjukkan sublimasi, khususnya berupa lawan atau kebalikan yang “sehat” dari neurosis obsesional. Mengutip sebuah naskah Freud, neurosis obsesional berupa primal scene alias pengalaman pertama seorang anak menyaksikan kedua orang tuanya melakukan hubungan seksual, muncul dari pengalaman “excess of pleasure” alias ekses kenikmatan yang harus ditangkal dengan berbagai cara. Si obsesional itu kemudian menempatkan hasratnya dalam kepenuhan terhadap mana dia merasa bersalah dan tak berharga. Tak peduli berapa besar dia ingin menebus rasa salahnya, pikiran-pikiran obsesif yang menghantuinya hanya akan meningkatkan rasa salah itu, memaksanya untuk menemukan lebih banyak mekanisme pertahanan. Seorang neurotis histeris masih dapat menempatkan lack yang dirasakannya dalam objek yang dihasrati.[12]
Sebaliknya, pada seorang neurotic obsesional lack itu berada sepenuhnya di dalam dirinya. Pikiran obsesional yang menyatakan bahwa dia, dan bukan the Other, yang mengalami lack merupakan cara untuk menghindari fakta bahwa the Other-lah yang memiliki lack. Si neurotis obsesional tentu saja merasakan ini sebagai beban berat, namun sublimasi religius membebaskan manusia dari penderitaan semacam itu, sekalipun sublimasi religius melakukan hal itu dengan cara yang sama. Ritual-ritual yang diatur secara cermat (sehingga menjadi mudah dilanggar), fantasi-fantasi tentang keberadaan surga yang tak terjangkau dan bebas dari semua lack, rasa bersalah yang justru meningkat manakala kita berpikir bahwa kita dapat menghindarinya, semua itu merupakan ciri-ciri atau aspek-aspek yang lazim kita temukan dalam neurosis obsesional dan religi. Bedanya, dalam religi semua ciri atau aspek itu tidak disertai dampak-dampak yang menyakitkan. Dengan membebani ranah the thing dengan semua jenis hak istimewa ilahi, religi melindungi sublimasi itu, dan dengan begitu terus membuka ruang bagi hasrat untuk terus tumbuh dan berkembang. Namun di sisi lain topeng kesucian dan keilahian ini menjadikan hasrat yang sama itu tertuju pada thing.[13]
Berdasarkan kedua pandangan di atas maka dapat dilihat bahwa psikoanalisis sejak Freud hingga Lacan telah menempatkan agama sebagai locus utama pembentukan subjek, tempat di mana neurosis, fantasi, dan identitas bekerja secara intensif. Dengan menggunakan pendekatan psikoanalisis, kita dibantu untuk memahami bahwa iman tidak hanya personal, tetapi bersifat struktural, dan sering kali dibentuk oleh cara subjek menanggapi hukum, larangan, dan keinginan. Karena itu, membahas agama dalam psikoanalisis penting untuk mengerti bagaimana manusia menata ulang ketidaktahuan dan penderitaan menjadi sistem makna.
Implementasi pandangan Freud dan Lacan dalam hubungannya dengan praktik sakramen tobat, sesungguhnya sudah terlihat jelas. Praktik ini mengandung respon manusia terhadap sesuatu yang “tidak menipu kecemasan” atau yang dalam istilah teologi dikenal sebagai Tuhan. Kecemasan manusia dihasilkan oleh perjumpaan dengan realitas. Pengalaman ini berpotensi memusnahkan subjek, ditafsirkan sebagai perjumpaan dengan subjek lain dan dengan demikian menerima makna secara retroaktif. Tuhan yang merupakan “nama” dan yang menyerukan kemungkinan perlindungan tertinggi mengubah perjumpaan dengan realitas menjadi sesuatu yang merupakan konsekuensi dan bukan penyebab. Ia memasukkan subjek ke dalam realitas dan menciptakan makna dari ketiadaan makna. Sesungguhnya dari hal ini agama berasal.[14]
Sampai pada tahap ini pengakuan dosa, pemberian penitensi dan absolusi dalam praktik sakramen tobat mengandung isu substansial yang berkaitan dengan psikoanalisis terutama menyangkut pembentukan subyektivitas, relasi dengan otoritas, dan mekanisme pengakuan (confession) sebagai struktur simbolik hasrat dan rasa bersalah. Harapannya, dengan menggunakan pendekatan psikoanalisis, dapat membantu membuka lapisan laten dari praktik tobat yang tak hanya sekadar spiritual, tetapi juga psikodinamis dan diskursif.
Teori yang akan digunakan untuk membedah fenomena ini adalah teori Empat Wacana (Four Discourses) dari Jacques Lacan. Teori ini menyediakan kerangka konseptual untuk menganalisis bagaimana subjek dibentuk dalam struktur bahasa dan relasi kuasa. Sakramen tobat, sebagai praktik diskursif dan liturgis, dapat dianalisis dalam konteks wacana Tuan, wacana Universitas, wacana Histeris, dan wacana Analis. Dengan mengkaji dinamika simbolik ini, kita dapat melihat bagaimana gereja tidak hanya menyalurkan pengampunan, tetapi juga membentuk subyektivitas umat melalui pengakuan dan pengawasan.
