Genosida dan kekerasan struktural tidak hanya berlangsung sebagai peristiwa fisik yang kasatmata, melainkan juga bekerja melalui mekanisme wacana, pengetahuan, dan praktik institusional yang memproduksi cara tertentu dalam memahami kehidupan, kematian, dan kemanusiaan. Dalam konteks pasca-perang, kekuasaan tidak berhenti pada tindakan represif, tetapi terus beroperasi melalui regulasi ingatan, pengelolaan trauma, serta normalisasi narasi resmi tentang rekonsiliasi, stabilitas, dan pembangunan.
Masalah utama yang muncul adalah bahwa kekerasan struktural sering kali tetap berlanjut setelah genosida berakhir secara formal. Kekerasan ini hadir dalam bentuk penghapusan sejarah, pembungkaman suara korban, seleksi ingatan kolektif, serta pembentukan subjektivitas korban dan penyintas yang diharapkan “patuh”, “memaafkan”, dan “melupakan”. Dalam kondisi demikian, subjek korban tidak sepenuhnya diakui sebagai agen yang memiliki pengalaman, pengetahuan, dan kebenaran atas penderitaannya sendiri.
Pendekatan hukum dan moral terhadap genosida, meskipun penting, kerap gagal membaca bagaimana relasi kuasa bekerja secara halus dan produktif dalam membentuk rezim kebenaran tentang kekerasan. Akibatnya, genosida diperlakukan sebagai kejahatan yang telah berlalu, bukan sebagai proses yang terus hidup dalam struktur sosial dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kritis yang mampu membaca genosida dan kekerasan struktural sebagai praktik kuasa-pengetahuan yang memproduksi subjek, makna, dan batas-batas kemanusiaan.
Berdasarkan problematika tersebut, artikel ini berupaya membaca secara kritis bagaimana genosida dan kekerasan struktural diproduksi, dikelola, dan dinormalisasi melalui wacana, institusi, dan praktik sosial, serta bagaimana proses tersebut membentuk subjektivitas pasca-perang.
bersambung….
