
Membaca istilah genosida seakan-akan membawa kita pada pemahaman tentang suatu kekerasan ekstrim. Kekerasan semacam ini seringkali dipahami dalam konteks pembunuhan massal, pembersihan etnis atau penghancuran fisik dan mental suatu kelompok manusia. Sesungguhnya pemahaman semacam ini mereduksi makna genosida menjadi sekadar peristiwa historis yang selesai pada momen di mana kekerasan dilangsungkan.
Yang perlu dipahami adalah, genosida terjadi melalui proses panjang, proses sosial, simbolik dan diskursif yang jauh melampaui peristiwa pembantaian itu sendiri. Genosida tidak hanya terjadi pada tubuh, melainkan juga bekerja dalam bahasa, representasi, memori atau ingatan dan struktur sosial yang berfungsi mengatur siapa yang harus diakui sebagai subjek, siapa yang layak untuk hidup dan dikenang dan siapa yang layak untuk diratapi atau dihilangkan eksistensinya.
Dalam bingkai pemahaman genosida yang semacam ini, Johan Galtung menyebutnya sebagai kekerasan stuktural yakni bentuk kekerasan yang tidak selalu nampak secara langsung melainkan terinstitusionalisasi dalam sistem politik, ekonomi, hukum dan budaya. Kekerasan struktural memungkinkan genosida terjadi bukan semata-mata karena kebencian individual melainkan karena adanya tatanan sosial yang secara sistimatis menciptakan ketimpangan nilai kehidupan masnuia. Dengan kata lain, genosida bukanlah sebuah anomali melainkan suatu cara ekstrim dari logika kekuasaan yang telah lama bekerja secara normal dan sah dalam struktur masyarakat.
Pada sisi yang lain, terjadinya genosida selalu disertai dengan produksi makna. Negara, media, institusi internasional, dan aparat pengetahuan berperan aktif dalam membingkai kekerasan melalui narasi keamanan, stabilitas, pembangunan, atau bahkan kemanusiaan. Proses ini sering kali mengaburkan batas antara pelaku dan korban, menormalisasi kekerasan, serta membungkam suara mereka yang mengalami trauma. Akibatnya, tidak semua penderitaan memperoleh pengakuan yang setara; ada korban yang diperingati, sementara yang lain dihapus dari sejarah resmi.
Situasi ini menimbulkan persoalan serius terkait trauma kolektif. Trauma genosida tidak berhenti pada generasi yang mengalami kekerasan secara langsung, tetapi diwariskan lintas generasi melalui ingatan yang terfragmentasi, keheningan sosial, dan representasi yang timpang. Dalam banyak kasus, subjek pasca-genosida justru dipaksa untuk hidup dalam ketegangan antara kewajiban untuk melupakan demi rekonsiliasi dan kebutuhan untuk mengingat demi keadilan. Ketegangan ini membentuk subjektivitas yang rapuh, terbelah, dan kerap tidak memiliki ruang simbolik untuk mengartikulasikan luka.
Saya percaya bahwa ada banyak bidang ilmu yang dapat membedah genosida dalam upaya untuk mencari solusi. Namun pada artikel ini, saya mencoba menggunakan perspektif kajian budaya untuk menawarkan kontribusi kritis yang signifikan dengan alasan bahwa dengan menempatkan genosida sebagai medan produksi makna, kajian budaya memungkinkan analisis atas bagaimana kekuasaan bekerja melalui simbol, narasi, dan representasi untuk membentuk pemahaman tentang kekerasan. Pendekatan ini tidak hanya mempertanyakan apa yang terjadi, tetapi juga bagaimana genosida diceritakan, siapa yang diberi suara, dan siapa yang disenyapkan. Dengan demikian, genosida dipahami bukan sekadar sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, tetapi juga sebagai krisis makna dan kemanusiaan itu sendiri.
Namun demikian, meskipun studi tentang genosida telah berkembang pesat dalam disiplin sejarah, hukum internasional, dan ilmu politik, kajian yang secara eksplisit mengaitkan genosida, kekerasan struktural, dan produksi subjektivitas dalam kerangka kajian budaya masih relatif terbatas, terutama dalam konteks Global South. Banyak penelitian masih berfokus pada dimensi legal dan moral, sementara aspek diskursif, simbolik, dan psiko-sosial sering kali diperlakukan sebagai hal yang hanya sekunder saja.
Mengacu pada problematika di atas maka artikel ini barangkali dapat mengisi celah akademik dengan menganalisis genosida sebagai praktik budaya yang melibatkan kekerasan struktural, produksi makna, dan pembentukan subjektivitas pasca-perang. Dengan membaca genosida melalui lensa tersebut, artikel ini berupaya mengungkap bagaimana kekerasan dilegitimasi, bagaimana trauma dikelola atau disangkal, serta bagaimana subjek korban dan penyintas dibentuk, dibatasi, atau bahkan dihapus dalam wacana dominan. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya memperkaya diskursus akademik, tetapi juga membuka ruang etis dan politis bagi pembacaan genosida yang lebih kritis, reflektif, dan berpihak pada kemanusiaan.
Bersambung….
